Mengenal Cybercrime dan Malware


Cybercrime

Pengertian  Cybercrime

Tindak kriminal yang menggunakan teknologi komputer dan internet sebagai media utama.
Jenis Cybercrime
       Unauthorized Access to Computer System & Service (akses ilegal)
       Illegal Contents (berbagi konten ilegal)
       Data Forgery (memalsukan data dokumen penting)
       Cyber Espionage (memata-mata pihak lain)
       Cyber Sabotage and Extortion (merusak dan menghancurkan data)
       Offense against Intellectual Property
            (pembajakan hak kekayaan intelektual)
       Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)
       Carding (penyalahgunaan credit card orang lain)

Pengenalan Java

Java adalah bahasa pemrograman berorientasi objek yang dikembangkan oleh perusahaan Sun Microsystem. Java pertama kali dikonsepkan oleh James Gosling, Patrick Naughton, Cris Warth dan rekan-rekan lainnya di Sun Microsystem pada tahun 1991. Awalnya Gosling memulai Green Project untuk membuat bahasa komputer yang digunakan pada chip-chip embedded. Bahasa ini pada awalnya disebut “Oak” tapi kemudian diubah menjadi “Java” pada tahun 1995 karena nama Oak telah dijadikan hak cipta dan digunakan sebagai bahasa pemrograman lainnya. Nama “Java” sendiri konon diambil dari nama sebuah biji kopi yang berasal dari jawa (dalam bahasa inggris; jawa = java) kesukaan Gosling. Karena orang-orang di Green Project terbiasa menggunakan UNIX yang berbasis C++ dan bukan pascal, maka kebanyakan sintaks diambil dari bahasa C, serta mengadopsi orientasi objek C++ dan bukan prosedural. Java dibekali dengan kemampuan untuk dapat digunakan pada berbagai platform atau dapat dijalankan dalam berbagai sistem operasi dan arsitektur computer. Bahasa Java menurunkan sintaksnya dari bahasa C dan objeknya diadaptasi dari C++, selain itu Java juga bersifat case sensitive.

Etika Berinternet dan Social Network

Di zaman yang serba canggih ini, yang internet sudah seperti konsumsi wajib bagi kita. Namun ada hal - hal yang sering kita lupakan dalam berinternet atau saat kita menggunakan sicial network yaitu beretika. Padahal etika ini sangat penting, dan sebenarnya sudah ada UU yang mengatur tentang etika berinternet ini yaitu,, Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008. Selain itu juga ada aturan yang berdasarkan kesepakatan dari pengguna forum atau social network tersebut

Maka dari itu marilah kita perbaiki etika - etika kita dalam berinternet, mulai dari hal - hal kecil seperti

  • Dalam mengirim Email
1. Penulisan subject harus jelas
Hal ini sering terlewatkan bahkan terkadang kita lupa untuk menuliskan subjectnya. Mungkin jika kita berkirim email dengan teman sepergaulan kita, hal ini tidak begitu menjadi masalah berarti. Namun hal ini bisa sangat fatal jika kita berkirim email ke guru kita, dosen atau bahkan instansi. Jadi sebaiknya jangan dibiasakan tidak menulis subject.

2. Judul file Attachment
Hal ini sama dengan yang pertama, Jadi jangan dibiasakan juga