Cybercrime
Pengertian Cybercrime
Tindak kriminal yang menggunakan
teknologi komputer dan internet sebagai
media utama.
Jenis
Cybercrime
• Unauthorized Access to Computer System &
Service (akses ilegal)
• Illegal Contents (berbagi konten ilegal)
• Data Forgery (memalsukan data dokumen penting)
• Cyber Espionage (memata-mata pihak lain)
• Cyber Sabotage and Extortion (merusak dan menghancurkan data)
• Offense against Intellectual Property
(pembajakan hak kekayaan
intelektual)
• Infringements of Privacy (pelanggaran privasi)
• Carding (penyalahgunaan credit card orang lain)